TNI AL Amankan 84 Ton Arang Bakau Ilegal Senilai Rp16,8 Miliar yang Diangkut Dua Kapal di Peraiaran Kalbar

Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo mengecek langsung dua kapal yang mengangkut Arang Bakau ilegal. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di laut kembali dibuktikan melalui keberhasilan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII menggagalkan dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal dengan total 84 ton di perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII dengan Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25.K TA 2025. Kasus pertama terungkap pada Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 05.50 WIB, saat KM. Sumber Rejeki 168 diamankan di Perairan Sungai Kapuas karena mengangkut sekitar 36 ton arang bakau yang diduga berasal dari penebangan liar hutan mangrove di kawasan Batu Ampar.

Bacaan Lainnya
Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo memimpin langsung konferensi pers terkait penangkapan 84 ton Arang Bakau ilegal. Foto Ilham.

“Meskipun dokumen kapal dinyatakan lengkap, namun muatan tersebut tidak disertai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Kubu Raya,” kata Danlantamal, Senin 30 Juni 2025.

Kemudian lanjutnya, dua hari kemudian, pada Sabtu 28 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, unsur KAL Sambas dari Satrol Lantamal XII kembali menemukan pelanggaran serupa. Kali ini, KM. Tunas Baru 01 kedapatan membawa 48 ton arang bakau tanpa SKSHH dan izin resmi dari KLHK. Dengan demikian, total arang bakau ilegal yang berhasil diamankan mencapai 84 ton atau jika diuangkan yaitu sebesar Rp16,8 miliar.

Menurut Danlantamal XII, kedua kapal diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, kedua kapal beserta anak buah kapalnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi III Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini, kata Laksma TNI Hariyo Poernomo, merupakan instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di laut.

Ia menegaskan bahwa pengangkutan hasil hutan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, terutama kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam perlindungan pantai dan habitat laut.

“Ini sejalan dengan perintah tersebut, Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi turut menekankan bahwa tugas TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga mendukung ketahanan ekonomi nasional. Ini dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap masuknya barang ilegal melalui operasi keamanan laut, terutama di wilayah perbatasan negara,” tegas Danlantamal XII.

Ia menambahkan, Pangkoarmada I juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran narkoba yang menjadi fokus perhatian nasional. “Kami menegaskan menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk peredaran narkoba, dan hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya pada poin ketujuh, yang harus diimplementasikan melalui operasi perbatasan secara optimal,” tutup Danlantamal XII. (Sy)