HARIAN KALBAR (SINGKAWANG) – Tiga Pilar Kecamatan Singkawang Selatan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan turun tangan menertibkan selang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melintang di badan jalan, tepatnya di Jl. Sagatani Rantau Sibaju, RT 01/RW 01, Kelurahan Sagatani, Selasa 10 Juni 2025 pagi.
Penertiban yang dimulai pukul 09.30 WIB ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan selang-selang tersebut. Selain menyebabkan kemacetan, keberadaan selang PETI di badan jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol Eko Andi Sutejo, bersama jajaran aparat gabungan. Hadir pula Kasat Samapta AKP Rusmail, Camat Singkawang Selatan Apriyanto, Kapolsek AKP R. Moh. Walidu, Danramil 1202-02 Peltu Kemal Lukmansyah, serta Lurah Sagatani M. Naziri. Turut terlibat Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan anggota Polsek Singkawang Selatan.
Menurut pihak kecamatan, aktivitas PETI yang tidak terkendali telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain melanggar hukum, selang-selang yang digunakan penambang liar turut merusak ketertiban umum.
“Keberadaan selang ini bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tapi juga sangat membahayakan pengendara. Kami bergerak cepat untuk memastikan lingkungan tetap aman dan tertib,” tegas Camat Singkawang Selatan, Apriyanto.
Aparat gabungan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat atau membiarkan aktivitas PETI berlangsung. Warga diminta turut berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
“Selain berdampak sosial, PETI juga merusak lingkungan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga wilayah ini tetap kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal,” ujar Kompol Eko Andi Sutejo.
Penertiban berjalan lancar tanpa hambatan. Pemerintah Kecamatan bersama TNI dan Polri menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang mengancam ketertiban masyarakat. (*)