2 Ton Sabu Disita di Laut Kepri: Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah, Dua Pelaku Asal Thailand Ditangkap

Konferensi pers penangkapan penyeludupan 2 ton sabu di Dermaga Bea Cukai Batam, Senin 26 Mei 2025. Foto ist.

HARIAN KALBAR (BATAM) – Operasi gabungan skala besar di Perairan Kepulauan Riau sukses menggagalkan penyelundupan sabu terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebanyak 2 ton sabu diamankan dari Kapal Motor Sea Dragon Tarawa, dalam misi yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, serta Polda Kepri.

Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen lintas lembaga selama lima bulan, yang berpuncak pada penyergapan di tengah laut, Kamis 22 Mei 2025 pukul 15.30 WIB. Informasi intelijen mengungkap bahwa kapal membawa sabu dari kawasan Segitiga Emas, wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan narkotika dunia.

Bacaan Lainnya
Sebanyak 2 ton sabu diamankan dari Kapal Motor Sea Dragon Tarawa, dalam misi yang melibatkan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, serta Polda Kepri. Foto ist.

“Ini bukan operasi biasa, ini adalah bukti nyata kekuatan koordinasi intelijen nasional,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam, Senin 26 Mei 2025.

Penyergapan ini berawal dari penghentian kapal Sea Dragon Tarawa pada Rabu dini hari 21 Mei 2025. Saat digeledah, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu, dikemas rapi dalam kemasan teh hijau merek Guanyinwang. Sebagian besar paket disembunyikan di dalam ruang tangki bahan bakar, diduga untuk mengelabui petugas patroli laut.

Operasi ini juga berhasil menangkap enam tersangka, terdiri dari empat WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua WNA asal Thailand berinisial WP dan TL. Salah satu dari mereka tercatat sebagai buronan (DPO) dalam kasus narkotika di Thailand.

Menurut Komjen Marthinus, sabu tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina, melalui jalur laut yang melintasi Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran tersibuk dan paling strategis di Asia Tenggara.

BNN memperkirakan jumlah sabu yang disita ini bisa menyelamatkan hingga delapan juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang. Ini menjadikan operasi ini sebagai penindakan paling berdampak dalam sejarah pemberantasan narkoba Indonesia.

“Ini bukan hanya penggagalan penyelundupan, ini penyelamatan besar-besaran bagi masa depan bangsa. Tidak ada tempat bagi sindikat narkoba di Indonesia!” tegas Marthinus.

Sebagai bentuk keseriusan pemberantasan narkoba, hasil operasi ini akan langsung dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri, termasuk penyelidikan lebih dalam terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Konferensi pers turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kepri, pejabat pusat, serta perwakilan dari berbagai instansi. Ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak main-main dalam perang melawan narkoba. (*)