Pemkot Pontianak Targetkan Pelebaran Jalan Komyos Sudarso Rampung 2026, Anggarkan Rp18 Miliar

Kondisi Jalan Kom Yos Sudarso yang akan dilakukan pelebaran jalan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan proyek pelebaran Jalan Komyos Sudarso tuntas pada tahun 2026. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan proyek strategis tersebut telah dianggarkan dengan alokasi dana sementara sebesar Rp18 miliar.

“Desain Jalan Komyos Sudarso sudah kita buat dengan lebar 16 meter. Sekitar 60 persen ruas jalan sudah sesuai standar itu, sementara sisanya masih antara 9 hingga 12 meter. Targetnya rampung pada 2026,” ujar Edi, Rabu 15 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Edi menjelaskan, pengerjaan proyek ini sempat tertunda sejak 2022 karena status jalan yang masih merupakan jalan nasional. Namun setelah statusnya dikembalikan menjadi jalan kota pada 2024, Pemkot kini bisa melanjutkan proses pembebasan lahan yang belum selesai.

“Sebagian lahan sudah bebas dan siap dikerjakan, tinggal beberapa titik lagi yang membutuhkan pendekatan dengan warga,” jelasnya.

Menurutnya, kendala utama dalam proyek pelebaran jalan bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan persoalan teknis dan sosial di lapangan. “Kadang dananya ada, tapi pelaksanaannya terkendala faktor nonteknis di lokasi,” katanya.

Selain Jalan Komyos Sudarso, Pemkot Pontianak juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait rencana pelebaran Jalan Imam Bonjol. Edi menyebut, ruas dari arah Adisucipto menuju Imam Bonjol berstatus jalan provinsi, sehingga penanganannya dilakukan melalui Pemprov Kalbar.

“Pelebaran di sana masih bisa dilakukan dengan menggeser posisi parit. Kalau paritnya dibeton dengan dimensi yang baik untuk mengatasi genangan, kemudian jalannya dilebarkan, hasilnya akan jauh lebih baik,” ujarnya.

Edi menambahkan, tantangan terbesar biasanya muncul dalam proses pembebasan lahan. Pemkot, kata dia, akan mengedepankan musyawarah agar proses tersebut berjalan lancar.

“Kalau pendekatan kekeluargaan tidak berhasil, maka bisa ditempuh mekanisme konsinyasi. Setelah ada penilaian dari appraisal, dananya akan dititipkan ke pengadilan,” pungkasnya. (*)