HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau–Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) ditangkap pada Senin 10 November 2025 setelah polisi menemukan barang bukti hasil curian.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menemukan salah satu barang bukti berupa keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban yang sempat dijual pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual oleh pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Iptu Zainal, Rabu 12 November 2025.
Kasus ini bermula saat korban E (36) mengecek rumah miliknya pada Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena korban tinggal di lokasi lain. Saat memeriksa, korban mendapati bagian dinding belakang rumah dalam kondisi jebol dan sejumlah barang berharga hilang.
“Barang yang hilang di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta,” terang Iptu Zainal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah dengan menjebol dinding belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang dan menjual sebagian hasil curiannya untuk keuntungan pribadi.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain serpihan dinding rumah, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Zainal. (*)


