Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Adat Sekadau Hulu Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Penandatanganan Kesepakatan bersama pemerintah Kecamatan, Pengurus Adat dan Perusahaan Perkebunan Sawit di Kecamatan Sekadau Hulu. Foto A.Lintang.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu, bersama Tumenggung adat dan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, telah mencapai kesepakatan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di wilayah tersebut. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, di Gedung Kate Ketik.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Sekadau, Aron, Kapolres AKBP I Yoman Sudama, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Djefrai Raja Tugam, serta sejumlah Tumenggung adat dan perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Paulinus, Ketua DAD Kecamatan Sekadau Hulu, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengalaman yang telah dilalui menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan perusahaan dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di daerah ini. Melalui serangkaian pertemuan yang diadakan bersama pihak perusahaan, disepakati bahwa sebuah kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat adat akan diciptakan guna menjaga keharmonisan dan keberlanjutan sektor perkebunan di Sekadau Hulu.

Plt. Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari tiga kali pertemuan yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan perusahaan. Ia menambahkan bahwa Kecamatan Sekadau Hulu terdiri dari 15 desa, 61 dusun, dan beberapa sub-suku Dayak yang telah lama mendiami wilayah tersebut, termasuk sub-suku Ketungau, Benawas, Kerabat, Taman, Jawan, dan Sawe.

Wardianus juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya Kamtibmas, yang harus dilakukan bersama oleh pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat adat. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya sinergi dengan Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekadau Hulu.

Ketua DAD, Djefrai Raja Tugam, menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan di kecamatan lain di Kabupaten Sekadau. Ia juga menekankan pentingnya perusahaan untuk aktif berkomunikasi dengan pengurus adat di tingkat dusun dan desa guna menyelesaikan permasalahan adat yang mungkin timbul.

Bupati Sekadau, Aron, berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi kecamatan lainnya. Ia juga menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan, guna menghindari permasalahan dalam investasi perkebunan kelapa sawit.

Adapun perusahaan perkebunan yang terlibat dalam kesepakatan ini antara lain PT. Agro Andalan (AAN), PT. Multi Jaya Perkasa (MJP), PT. Tintin Boyok Sawit Makmur (TBSM), PT. Bintang Sawit Lestari (BSL), dan PT. Multi Prima Entakai (MPE). (AL)