HARIAN KALBAR (SEKADAU) – PT Permata Hijau Sarana (PHS) mulai mensosialisasikan program peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit sekaligus Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di wilayah kerjanya. Sosialisasi perdana berlangsung di Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa 28 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto, perwakilan TNI–Polri, tokoh adat dan masyarakat, serta unsur pimpinan PT PHS.
Kepala Desa Seraras, Jaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah perusahaan yang terus berupaya memberdayakan masyarakat melalui program replanting dan FPKM. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
“Semua pihak diharapkan dapat melaksanakan program ini dengan baik. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung penuh kegiatan ini dan menjaga situasi yang kondusif. Kehadiran perusahaan telah membawa banyak manfaat, baik secara sosial maupun ekonomi bagi warga Desa Seraras,” ujar Jaya.
Sementara itu, Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto menjelaskan bahwa perusahaan akan memberikan pemaparan teknis mengenai pelaksanaan FPKM, termasuk siapa yang berhak menerima manfaat, besaran bantuan, serta mekanisme pelaksanaannya.
“Setelah penjelasan diberikan, masyarakat dipersilakan bertanya agar tidak ada hal yang belum dipahami. Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh peserta,” kata Gustar.
Kepala Bidang Perkebunan DKP3 Sekadau, Ifan, menambahkan bahwa pelaksanaan replanting akan disesuaikan dengan usia tanaman sawit, yakni antara 0–25 tahun dan 30 tahun. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan teknis dan pedoman yang berlaku.
“Pelaksanaan di lapangan akan diawasi secara langsung. Jika diperlukan, pembinaan akan dilakukan bersama perusahaan agar program ini berjalan lancar. Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan Kabupaten Sekadau, sehingga keberhasilannya akan memberi manfaat besar bagi masyarakat dan daerah,” jelas Ifan.
Dari pihak perusahaan, PT PHS memaparkan bahwa program replanting tidak hanya dilakukan pada kebun inti, tetapi juga mencakup kebun plasma masyarakat. Untuk pelaksanaan kebun plasma, perusahaan akan memanfaatkan dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) sebesar Rp60 juta per hektar.
Program tersebut mencakup total 810 hektare lahan di tiga desa. Selain itu, PT PHS juga berkomitmen membangun kebun masyarakat seluas 20 persen dari total luas HGU/IUP perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan pembangunan dilakukan di luar area konsesi.
Langkah ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Sekadau, sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat demi kemajuan bersama. (AL)


