Program PTSL di Sekadau Sasar 1.429 Bidang Tanah di Lima Desa, Sertifikat Mulai Dicetak

Kainda ST.M.Eng kepala Kantor ATR BPN Sekadau. Foto Arni Lintang.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sekadau terus melanjutkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Program ini menyasar lima desa yang tersebar di tiga kecamatan dengan target total 1.429 bidang tanah (persil).

Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda, ST, M.Eng, menjelaskan bahwa semula sesuai DIPA Kementerian ATR/BPN, jumlah target sertifikat di lima desa tersebut adalah 1.040 persil. Namun, setelah dilakukan optimalisasi anggaran, jumlahnya ditingkatkan menjadi 1.429 persil.

Bacaan Lainnya

“Awalnya target 1.040 persil, tapi setelah optimalisasi menjadi sekitar 1.400-an persil. Ini upaya kami untuk memaksimalkan anggaran dan memperluas manfaat PTSL,” ujar Kainda di ruang kerjanya, Rabu 11 Juni 2025.

Adapun sebaran Lokasi PTSL 2025 di Sekadau yaitu di Kecamatan Sekadau Hilir di Desa Ensalang 150 persil dan Desa Engkersik 300 persil, di Kecamatan Sekadau Hulu di Desa Sunsong 500 persil dan di Kecamatan Belitang Hulu di Desa Bukit Rambat 229 persil dan
di Desa Sungai Tapah 250 persil.

Kainda menjelaskan bahwa di Desa Ensalang, proses pengukuran telah dilakukan dengan bantuan drone pada bulan April. Verifikasi lapangan telah rampung pada bulan Mei.

Sementara itu, di Desa Sunsong, progres pencetakan sertifikat sudah dimulai. Saat ini tercatat 217 dari 500 persil target telah memasuki tahap pencetakan.

“Sertifikat yang telah dicetak akan diserahkan setelah ada instruksi dari pimpinan kementerian, biasanya pada akhir tahun,” tambahnya.

Kainda menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan kendala signifikan dalam pelaksanaan PTSL di lima desa tersebut. Tidak ada bidang tanah yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

“Semua berjalan lancar, tidak ada lahan peserta yang masuk kawasan terlarang. Ini penting agar proses berjalan efisien dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tutupnya.

Program PTSL merupakan upaya strategis pemerintah pusat untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, yang bertujuan mendorong kepastian hukum dan pemberdayaan ekonomi berbasis agraria di tingkat desa. (AL)