Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkotika, Amankan Sabu, Ekstasi, dan Happy Five

Kasat Reserse Narkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika. Kasat Reserse Narkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu, ekstasi, dan pil happy five.

“Hingga Februari ini, kami telah mengungkap enam kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, dan happy five,” ujarnya pada Kamis 20 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang semuanya merupakan laki-laki. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPTU Robianto merinci bahwa total barang bukti yang disita mencakup 2,62 gram sabu, enam butir ekstasi, dan tiga butir pil happy five.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya. (*)