Permasalahan PBB-P2 di Desa Gonis Tekam Mulai Terurai, BPRPD dan Warga Sepakat Cari Solusi Bersama

Cari Solusi Tunggakan PBB-P2, Pemdes Gonis Tekam Audensi Ke BPRPD Pemda Sekadau. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) — Setelah sebelumnya masyarakat Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, melakukan audiensi ke DPRD Sekadau pada 6 November lalu, kini pemerintah desa bersama para kepala dusun kembali menindaklanjuti persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Kamis 13 November 2025 pagi, mereka melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Sekadau untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi warga.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan terkait pelunasan pajak kembali terungkap. Ketua Kelompok Tani Tunas Jaya, Agustinus, menyampaikan bahwa sebagian warga merasa telah memenuhi kewajiban pajak melalui kolektor desa. Namun, dana yang telah dikumpulkan dan diserahkan ke petugas pajak pada masa lalu ternyata belum sepenuhnya tercatat di sistem BPRPD.

Bacaan Lainnya

“Banyak masyarakat merasa sudah membayar lewat kolektor, tapi datanya tidak muncul lagi di catatan pajak. Kami hanya berharap ada kejelasan dan solusi,” ungkap Agustinus.

Selain itu, beberapa kendala administratif juga menjadi penyebab menumpuknya tunggakan, seperti wajib pajak yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercantum di lembaran PBB, hingga data peralihan hak tanah dan bangunan yang belum diperbarui. Ada pula kasus nama wajib pajak ganda atau ejaan yang berbeda sehingga menimbulkan kebingungan dalam proses pembayaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPRPD Sekadau, Iwan Karantika, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil audiensi sebelumnya di DPRD. Ia mengatakan, DPRD memberikan rekomendasi agar BPRPD melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelayanan dan administrasi PBB-P2.

“Rekomendasi DPRD jelas, kami diminta berbenah dalam pelayanan PBB-P2. Saat ini kami sedang menelusuri dan menyelesaikan tunggakan yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, sekaligus mendata pembayaran tahun 2024 dan 2025,” ujar Iwan.

Menurutnya, nilai PBB-P2 yang kini terlihat besar bukan karena adanya kenaikan pajak, melainkan akibat akumulasi tunggakan dan denda berjalan. “Itu bukan kenaikan tarif, tapi karena tunggakan lama yang muncul kembali setelah sistem perbankan dan data kami sinkronkan,” jelasnya.

Terkait pemutakhiran data, Iwan menegaskan bahwa desa sudah diberi waktu untuk memperbarui dan memvalidasi objek pajak. Dasar penarikan pajak, katanya, bukan semata nama di formulir, tetapi juga berdasarkan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan objek pajak oleh masyarakat.

“Pemutakhiran bisa dilakukan aktif lewat pendataan lapangan atau pasif melalui laporan dari masyarakat yang memiliki perubahan data,” tambah Iwan.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, pembayaran PBB-P2 tahun 2024–2025 tetap dilakukan terlebih dahulu, sedangkan tunggakan lama dapat dicicil sesuai kemampuan wajib pajak. Pemerintah Desa Gonis Tekam juga diminta membuat surat resmi berisi kronologis pemungutan PBB-P2 dan daftar penerima setoran dari masyarakat hingga ke instansi pajak pada masa sebelumnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, BPRPD akan memberikan aplikasi khusus kepada pemerintah desa untuk memantau data wajib pajak, memverifikasi pembayaran, dan menjadwalkan ulang pelayanan PBB di Dusun Segori.

Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat, menyambut baik langkah tersebut dan mengapresiasi keterbukaan antara pemerintah dan masyarakat.

“Selaku kepala desa, kami sangat bersyukur karena sudah ada kejelasan dan itikad baik dari BPRPD untuk menyelesaikan persoalan ini bersama. Semoga kerja sama ini bisa mengembalikan kepercayaan warga,” ujar Rizal.

Dengan adanya kesepahaman ini, permasalahan PBB-P2 yang sempat menjadi keluhan masyarakat Gonis Tekam perlahan menemukan titik terang. Pemerintah daerah dan masyarakat kini berkomitmen menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih transparan dan akuntabel. (AL)