Perkuat Literasi, Dinas Perpustakaan Sekadau Himbau Pengajuan Bantuan Buku Bermutu Tahun 2026

Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sekadau, H. Ahmad Urabi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Dalam upaya memperkuat budaya baca dan kecakapan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) telah mengeluarkan surat Nomor B.6703/4/PPM.07/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 tentang Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sekadau, H. Ahmad Urabi, ST, mengeluarkan surat imbauan bernomor 1000.4.2/149/DPK/2025 yang ditujukan kepada Perpustakaan Desa, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan Rumah Ibadah di wilayah Kabupaten Sekadau sebagai calon penerima program bantuan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak seluruh lembaga yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan sebagai calon penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2026,” ungkap Ahmad Urabi pada Senin 29 September 2025.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan antara lain yaitu pertama Perpustakaan Desa, TBM, atau Rumah Ibadah yang diajukan telah memiliki kelembagaan resmi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pendirian Perpustakaan. Kedua, memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Ketiga memiliki pengelola perpustakaan yang aktif.

Kemudian keempat melampirkan Surat Komitmen dari Kepala Desa/Lurah/Lembaga terkait pemanfaatan bantuan dan penganggaran (format disediakan). Kelima, belum pernah menerima bantuan serupa pada tahun 2024 dan 2025. Dan keenam, tidak diperkenankan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima.

Ahmad Urabi menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil sinergi antara Perpustakaan Nasional RI dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Dinas Perpustakaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Program bantuan ini sudah berjalan sejak 2024 dan 2025, dan direncanakan akan terus berlanjut di tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan ekosistem literasi di Indonesia,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh data dan berkas usulan wajib disampaikan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sekadau paling lambat pada 17 Oktober 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung program di nomor berikut yaitu Ever Wahyudin (0815 4575 1107) dan Katarina Tutik (0857 5250 2212).

Diharapkan program ini mampu menjadi jembatan literasi yang efektif, menjangkau hingga pelosok desa dan komunitas keagamaan, serta mendorong lahirnya masyarakat yang gemar membaca dan memiliki daya pikir kritis. (AL)