Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Selalong, Kusvenso Terpilih dengan Dukungan Terbanyak

Proses Pemilihan PAW Desa Selong Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Foto A.Lintang.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, sukses digelar pada Kamis pagi. Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa setempat ini mempertemukan dua calon kepala desa, Kusvenso dan Andi, Kamis 13 Maret 2025.

Dari total 53 suara yang sah, Kusvenso, calon nomor urut dua, berhasil meraih dukungan terbanyak dengan 38 suara, sementara calon nomor urut satu, Andi, hanya memperoleh 14 suara. Satu suara pemilih tidak hadir, dan dua surat suara cadangan tidak digunakan.

Bacaan Lainnya

Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto, mengungkapkan bahwa pemilihan ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Selalong, mengingat selama empat bulan terakhir desa ini dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) yang ditunjuk oleh kecamatan. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan PAW ini dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku terkait pergantian kepala desa.

“Selama masa transisi, panitia pemilihan melalui BPD telah berhasil menjaring bakal calon kepala desa. Semoga kepala desa yang terpilih dapat melanjutkan pembangunan di Desa Selalong yang sudah dimulai oleh kepala desa definitif sebelumnya,” ujar Camat Gustar.

Sementara itu, Etna, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, mengimbau agar seluruh warga yang memiliki hak suara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini. Etna berharap pemilihan dapat menghasilkan pemimpin yang akan melanjutkan estafet pembangunan Desa Selalong.

“Jabatan kepala desa adalah amanah. Saya juga berharap calon yang belum terpilih dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada,” pesan Etna.

Kusvenso, calon kepala desa terpilih, dalam paparan visi dan misinya menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan program pembangunan yang sudah berjalan di Desa Selalong. “Tata kelola pemerintahan di Desa Selalong sudah cukup baik, yang perlu kami lakukan adalah memperbaiki hal-hal kecil yang belum maksimal,” ujarnya. Kusvenso juga bertekad untuk meningkatkan pemasukan desa demi mempercepat pembangunan di masa mendatang.

Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ini menggunakan sistem pemilihan langsung melalui voting dengan surat suara yang diberikan kepada pihak yang telah ditetapkan oleh panitia. Sebelum pelaksanaan, kedua calon kepala desa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan siap menerima hasil pemilihan, yang disaksikan oleh perwakilan Dinas, pemerintah desa, serta aparat keamanan. (*)