Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Sekadau: SKCK dan Surat Sehat Wajib, Batas DRH Diperpanjang

Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau, Radius, S.H., M.A.P. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sekadau kini tengah fokus menyelesaikan tahapan pemberkasan. Dua dokumen yang wajib dipenuhi seluruh peserta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Sehat.

“Calon P3K paruh waktu saat ini sedang mempersiapkan pemberkasan,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau, Radius, S.H., M.A.P di Sekadau, Selasa 16 September 2025.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, para calon P3K secara tertib telah membuat SKCK di Polres Sekadau. Proses ini merupakan bagian dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib dilengkapi sesuai ketentuan.

Radius menyebutkan bahwa pengisian DRH tahap dua sudah dilakukan oleh peserta, menyusul surat edaran Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang mengatur jadwal baru. Pengisian DRH yang semula ditutup pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara usulan penetapan Nomor Induk (NI) diperpanjang hingga 25 September 2025, dan penetapan NI tetap ditargetkan selesai pada 30 September 2025.

“Untuk DRH, syarat utama adalah SKCK dan surat keterangan sehat. Sisanya berupa administrasi kepegawaian lain sesuai format yang diumumkan,” jelas Radius.

Pemkab Sekadau mengusulkan lebih dari 400 calon P3K tahap dua ke BKN, dengan jumlah P3K Paruh Waktu mencapai 200-an orang. (AL)