Ormas Mangkok Merah Resmi Bentuk Kepengurusan di Sekadau, Teguh Ditunjuk Sebagai Ketua DPC

Tomas Teguh. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kabupaten Sekadau akan segera kedatangan satu lagi organisasi kemasyarakatan berbasis kesukuan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Mangkok Merah dipastikan hadir dan turut mewarnai dinamika sosial di “Bumi Lawangkuwari”.

Thomas Teguh, penerima mandat pembentukan DPC Mangkok Merah Kabupaten Sekadau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat mandat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Bacaan Lainnya

“Puji syukur kepada Tuhan, kami telah menerima surat mandat dari ketua DPP untuk mempersiapkan pembentukan kepengurusan ormas ini di Kabupaten Sekadau,” ujar Teguh, Senin 1 Desember 2025.

Surat mandat bernomor 004/SM/DPP-MMKB/XI/2025 itu menugaskan dirinya untuk menyusun struktur dan komposisi kepengurusan serta anggota ormas di tingkat kabupaten. Teguh menyebutkan bahwa tugas tersebut harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak mandat diterbitkan.

“Komposisi kepengurusan yang diamanatkan DPP sudah kami susun. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pengurus DPP untuk pengusulan nama-nama pengurus dan mempersiapkan proses pengukuhan,” jelasnya.

Berdasarkan SK DPP Mangkok Merah Kalimantan Barat Nomor 002/SK/DPP-MMKB/XI/2025 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPC Mangkok Merah Kabupaten Sekadau Masa Bakti 2025–2030, susunan kepengurusan yang ditetapkan antara lain yaitu Ketua Tomas Teguh, Wakil Ketua Arman Paulinus,S.M., Sekretaris Yohanes, S.Pd, Wakil Sekretaris Trifonia Ayu, S.Bns., Bendahara Mikhael Tae, S.Ak., Wakil Bendahara Yustina Yuliana, S.Ak., Kepala Sekretariat Riki Kardo, S.P beserta sejumlah kepala seksi di bawahnya.

Adapun visi Ormas Mangkok Merah adalah menyatukan seluruh potensi masyarakat Dayak di Kabupaten Sekadau tanpa membedakan jabatan, pendidikan, asal-usul, golongan, maupun sub-suku.

Sementara misinya meliputi menyatukan ide kreatif masyarakat Dayak, menggali dan melestarikan sejarah serta adat istiadat, menjaga martabat budaya dan tradisi, hingga menjadi benteng pertahanan adat, budaya, dan hukum positif dalam menghadapi upaya pemecah-belah yang dapat merugikan masyarakat Dayak. (AL)