Minim Koordinasi, Penertiban Hutan Lindung di Sekadau Tuai Sorotan

Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan S.Sos. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Penertiban kawasan hutan lindung di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menuai beragam tanggapan. Dalam beberapa waktu terakhir, tim gabungan memasang plang penyegelan di sejumlah titik yang disebut masuk kawasan hutan negara.

Namun, langkah ini dipertanyakan karena minimnya sosialisasi kepada pemerintah daerah, DPRD, maupun aparat kecamatan dan desa.

Bacaan Lainnya
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau, Isbainto SE. Foto ist.

Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, mengaku mendukung upaya pemerintah pusat melindungi hutan. Meski begitu, ia menyayangkan teknis pelaksanaan yang dinilai kurang melibatkan pihak berkompeten di daerah.

“Minim sosialisasi membuat kami di DPRD sulit menjawab pertanyaan masyarakat, dan ini rawan memicu gesekan di lapangan,” kata Yodi, Sabtu 9 Agustus 2025.

Yodi menambahkan, sebagian besar masyarakat yang mendiami kawasan tersebut adalah warga suku Dayak yang masih memegang teguh adat istiadat. Ia menilai, koordinasi dengan tokoh masyarakat sangat penting agar tujuan baik dari kebijakan Presiden Prabowo tidak tercoreng oleh pelaksanaan di lapangan.

Nada serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau, Isbianto. Ia menyoroti kebijakan yang dinilai tak mempertimbangkan sejarah perizinan lahan dan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Negara seharusnya tidak menggunakan pendekatan arogan. Banyak lahan yang sudah tidak produktif kini dimanfaatkan warga untuk bertani dan berkebun,” ujarnya.

Menurut Isbianto, penertiban tanpa solusi alternatif berpotensi menimbulkan konflik. Ia mengingatkan, masyarakat tidak sepenuhnya bisa disalahkan, begitu pula petugas di lapangan yang hanya menjalankan perintah.

“Yang harus diburu justru mafia besar perampas kekayaan negara, bukan rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari lahan,” tegasnya. (AL)