Inspektur Sekadau Soroti Peran Strategis Inspektorat dalam Mengawal Janji Politik Kepala Daerah

Inspektur Kabupaten Sekadau, Awan Yudha Setiawan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Sebanyak 481 Kepala Daerah resmi dilantik secara serentak di Istana Negara, Jakarta, dan mengikuti retret di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025. Momen ini menjadi catatan sejarah baru di Indonesia, karena untuk pertama kalinya pelantikan dilakukan secara kolektif. Sebelumnya, Gubernur dilantik langsung oleh Presiden, sementara Bupati dan Wali Kota dilantik oleh Gubernur di masing-masing daerah.

Inspektur Kabupaten Sekadau, Awan Yudha Setiawan, menilai bahwa pelantikan serentak ini bukan sekadar bentuk efisiensi anggaran yang selama ini menjadi sorotan publik. Lebih dari itu, langkah ini menunjukkan upaya memperkuat kesatuan gerak dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih terpadu.

Bacaan Lainnya

“Sebagai negara kesatuan, internalisasi nilai dan arah kebijakan sangat penting dilakukan. Setelah pelantikan dan retret, para Kepala Daerah dituntut untuk benar-benar mampu mewujudkan janji politik mereka yang tertuang dalam RPJMD masing-masing,” ujar Awan, di ruang kerjanya, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurut Awan, tantangan ke depan semakin kompleks. Kepala Daerah harus mampu bergerak lebih lincah, dinamis, bersih, dan akuntabel agar bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang cepat dan penuh ketidakpastian. Salah satu kunci untuk memastikan visi dan misi dapat tercapai secara efektif adalah dengan memperkuat sistem pengawasan melalui Inspektorat Daerah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah, yang pelaksanaannya dibantu oleh Inspektorat.

“Inspektorat memiliki peran strategis dalam memperkuat pengendalian internal Kepala Daerah guna menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan taat aturan,” tegas Awan.

Ia juga menyoroti pentingnya pergeseran paradigma pengawasan. Inspektorat tidak lagi hanya berperan sebagai auditor pasif, melainkan harus menjadi bagian dari solusi. Artinya, Inspektorat wajib menjalankan fungsi quality assurance dan consulting, sekaligus menjadi mitra strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan.

Awan menambahkan, praktik terbaik dalam internal audit saat ini mendorong Inspektorat menjadi trusted advisor atau penasihat terpercaya bagi organisasi. Peran ini penting agar organisasi mampu mengantisipasi berbagai risiko dan mengambil keputusan yang tepat secara strategis.

“Dalam Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, jelas disebutkan bahwa peran APIP harus mampu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, efisiensi, efektivitas, serta memberikan peringatan dini dan meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Awan mengutip IIA Global 2012 yang menyatakan bahwa pimpinan tertinggi organisasi—dalam hal ini Kepala Daerah—harus memastikan audit internal memberikan jaminan dan wawasan objektif terkait efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Konsep ini dikenal dengan Value Proposition of Internal Audit, yang mencakup assurance, insight, dan objectivity.

“Untuk itu, Inspektorat harus diperkuat dengan SDM yang kompeten, profesional, dan memiliki kapasitas sebagai mitra strategis. Bukan hanya pelaksana tugas teknis, tetapi juga pemberi nasihat yang realistis dan mampu melihat persoalan secara menyeluruh,” pungkasnya. (AL)