HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau, Rabu 12 Maret 2025 siang menerima Nota Pengantar Rancangan Nota Pengantar rancangan pembanguban jangka menegah daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau tahun 2025 – 2029.
Wakil Ketua DPRD, Handi menyampaikan bahwasanya, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah dalam kurun waktu 5 tahun.
“RPJMD merupakan penjabaran dari visi – misi kepala daerah, ” ungkap Handi.
Dijelaskan’nya, sesuai peraturan Mendagri No 87 tahun 2017 tentang tata cara evaluasi pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Kepala daerah mengajukan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan pembahasan.
“Paling lambat RPJMD dibahas sepuluh hari setelah diserahkan kepala daerah kepada ketua DPRD, ” ulas Handi.
Direncanakan,Besok, Kamis 13 Maret 2025, DPRD Sekadau akan mengelar rapat laripurna pemandangan umum terhadap Rancangan Awal RPJMD yang telah diserahkan Bupati Sekadau. (AL)