DLH Sekadau Inspeksi Penggunaan Kantong Plastik, Tindak Lanjut Edaran Bupati Tekan Sampah

Tekan Sampah Palastik di Sekadau, DLH dan Tim Inspeksi Pertokoan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi penggunaan kantong plastik di sejumlah toko retail dan swalayan sekitar Pasar Sekadau, Jumat pagi 25 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan jumlah sampah plastik serta mensosialisasikan Surat Edaran Bupati terkait larangan penggunaan kantong plastik belanja.

Inspeksi gabungan ini melibatkan Kabag Ekonomi, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sekadau.

Kepala DLH Sekadau, Apeng Peturus, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sekadau Nomor 600.4/1074/DLH-2 Tahun 2025 tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja, yang ditujukan kepada pelaku usaha di Kabupaten Sekadau.

“Selain untuk melihat tingkat kepatuhan, kami juga melakukan sosialisasi langsung agar pelaku usaha memahami dan mendukung kebijakan ini,” ujar Apeng.

Ia menjelaskan, edaran tersebut merupakan implementasi dari arahan Presiden RI dalam pertemuan kepemimpinan daerah beberapa waktu lalu, yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan di tingkat lokal.

Dalam surat edaran tersebut terdapat empat poin penting yaitu pelaku usaha diwajibkan menyediakan sarana pemilahan sampah minimal untuk dua jenis: organik dan non-organik. Kemudian, mulai 1 Juli 2025, seluruh toko retail dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong plastik belanja, termasuk yang berbayar.

Selain itu, pengganti kantong plastik disarankan berupa tote bag atau goodie bag, dan pengelola toko juga dianjurkan untuk mengedukasi konsumen agar membawa tas belanja sendiri dari rumah. Dan, seluruh pelaku usaha diwajibkan membayar retribusi sampah secara non-tunai setiap bulan melalui aplikasi Mobile Banking atau Oris ke rekening resmi DLH Sekadau di Bank Kalbar dengan nomor rekening 9501004143.

Apeng mengungkapkan bahwa volume sampah harian di Kabupaten Sekadau rata-rata mencapai 10 ton, dengan mayoritas didominasi sampah plastik.

“Karena itu, upaya ini sangat penting sebagai langkah konkret mengurangi beban sampah dan menjaga lingkungan kita tetap bersih dan sehat,” pungkasnya.(AL)

Tekan Sampah Palastik di Sekadau, DLH dan Tim Inspeksi Pertokoan. Foto ist.