HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Setelah beberapa Desa dari beberapa Kecamatan, Selasa 27 Mei 2025,Koperasi Merah Putih resmi di bentuk di Wilayah Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. pembentukan ini di inisiasi Dinas Koperasi dan UMKM Pemda Sekadau.
Pembentukan Koperasi besutan Presiden RI ini, dilaksanakan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesssus) yang dipimpin, Abang Irwandi, Kepala Desa Mungguk.
“Musdessus ini untuk pembentukan koperasi Merah Putih Desa Mungguk tahun 2025 bertujuan untuk menyukseskan program bapak Presiden Prabowo. Pembentukan koprasi Merah Putih merupakan bagian dari program Asta Cita presiden,” beber Abang Irwandi dalam sambutanya.
Dalam paparannya, Kades Mungguk, Irwandi menjelaskan dasar hukum dan regulasi – regulasi terkait instruksi pembentukan Koprasi Merah Putih.
Namun demikian, Ia menenkankan agar masyarakat tidak terpancing isu atau informasi yang menyebutkan nominal besaran gajih sebagai pengurus koperasi Merah Putih.
“Terkait isu atau informasi sistem pengajian maupun honorer sebagai pengurus koperasi merah putih dengan nilai besar , itu hoax atau informasi yang tidak benar, hal ini juga memicu banyak masyarakat yang meminta menjadi pengurus koperasi kepada kepala Desa,karna belum diketahui secara pasti mengenai tata cara dan besaran honor sebagai pengurus koperasi, ” papar Irwandi.
Pembentukan Koprasi Merah putih juga diakui Kades berkaitan dengan penyaluran dana Desa tahap dua. sesuai surat kementerian keuangan RI, dana Desa dapat disalurkan jika Desa telah terbentuk koperasi Merah Putih.
“Tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan usaha yang dikelola didalam koperasi dengan asas gotongroyong dan kekeluargaan dengan tujuan akhir memperkuat ekonomi masyarakat di Desa, ” timpal Irwandi.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemda, Sarno dalam paparanya menjelaskan mengenai juklak dan juknis pembentukan koperasi merah putih.
“Koperasi bukan lembaga yang berasaskan provit namun tetap mencari keuntungan untuk menjalankan koperasi. pengelolaan Koperasi secara gotong royong, ” kata Sarno.
Pembentukan koprasi Merah Putih di desa – desa di Kabupaten Sekadau dikatakan Sarno telah berjalan lebih dari satu minggu dan dilaksanakan di beberapa Desa di Kecamatan – kecamatan.
“Dalam pembentukan koperasi ini dilibatkan delapan belas kementrian dan lembaga yang saling bersinergi agar bisa segera terbentuk dan berjalan, ” ungkap dia. 2.
Adapun susunan kepengurusan yang terbentuk dalam Koperasi merah putih Desa Mungguk antara lain, Ketua : Agung Suyono, Sekretaris : Abang Muhamad Yudi, Bendahara : Emilia, Anggota : Wakil Ketua Bidang Ke Anggota. Anggota : Rahmat Wakil Ketua Bidang Usaha
Badan Pengawas Koperasi Merah Putih Desa Mungguk, Ketua : Abang Irwandi , Anggota : Adi Gunawan, Anggota : Adi Rahman.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang ditetapkan, Simpanan Pokok yaitu sebesar Rp. 100.000 (Satu Kali) dan Simpanan Wajib yaitu sebesar Rp. 15.000/bulan. (AL)