HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Puluhan warga dari berbagai desa di bantaran Sungai Mantrab, Kecamatan Sekadau Hulu, mendatangi Kantor DPRD Sekadau pada Jumat, 11 Juli 2025. Mereka yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Mantrab menyampaikan keluhan terkait pencemaran sungai yang mereka anggap disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Sungai Ntorap.
Dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD lintas komisi, masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama: mendesak dihentikannya seluruh aktivitas PETI di hulu sungai serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal. Mereka juga menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, kami akan melakukan kerja masal sesuai dengan keadaan di bantaran sungai. Masyarakat sudah terlalu lama menderita,” tegas Legio, Ketua Forum Peduli Sungai Ntorap.
Legio mengungkapkan bahwa warga bantaran sungai telah mengandalkan air Sungai Mantrab untuk kebutuhan sehari-hari selama bertahun-tahun, namun kini harus menerima kenyataan bahwa air tersebut telah tercemar akibat limbah tambang ilegal. Ia menambahkan, surat pengaduan telah dilayangkan tidak hanya ke DPRD, tetapi juga kepada Presiden Republik Indonesia.
Wakil Ketua Forum, Mateus, menambahkan bahwa masyarakat merasa kecewa terhadap kurangnya tindakan nyata dari pemerintah dan aparat hukum. Padahal, kata dia, masyarakat sudah mengikuti aturan pemerintah, termasuk program ODF (Open Defecation Free) dengan tidak lagi melakukan aktivitas MCK di sungai.
“Masyarakat sudah patuh, tapi sungai malah dicemari. Pemerintah diam saja,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, menyatakan bahwa aspirasi warga sudah sangat jelas. Ia menegaskan perlunya pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan tingkat pencemaran serta sumber penyebabnya.
“Selain PETI, bisa jadi ada faktor lain seperti perusahaan perkebunan yang membuka lahan secara masif. Itu juga perlu dipantau,” katanya.
Yodi juga mengusulkan agar DPRD membentuk program kerja antar komisi untuk turun langsung ke lapangan memverifikasi keluhan warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan Sekadau yang juga menjabat Asisten II Bupati, Sandae, mengakui bahwa aktivitas PETI sudah berlangsung sejak tahun 2008 di daerah Entimah dan Peraya, yang merupakan bagian dari hulu Sungai Mantrab.
Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian sungai, apalagi Desa Biban yang dilintasi Sungai Mantrab kini telah ditetapkan sebagai Desa Wisata Arung Jeram.
“Air sungai Mantrab yang menjadi daya tarik wisata harus kembali dijernihkan. Ini tugas kita bersama,” ujarnya.
Di akhir audiensi, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, antara lain meminta Bupati Sekadau untuk menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, pelaksanaan pengecekan lapangan oleh komisi-komisi DPRD, serta tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku PETI yang masih beraktivitas di wilayah hulu sungai. (AL)