HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan terhadap deportasi 263 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah pada Rabu, 26 Maret 2025. Deportasi tersebut dilakukan melalui proses pemulangan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, dan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, dengan tujuan melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa deportasi kali ini melibatkan 263 orang, terdiri dari 186 laki-laki, 46 perempuan, 23 anak laki-laki, dan 8 anak perempuan. Sebanyak 114 orang dipulangkan dari DTI Bekenu, Miri, dan 149 orang dari DTI Semuja, Serian.
“Deportasi ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dengan harapan para WNI/PMI bermasalah dapat segera kembali ke keluarga mereka di Indonesia dan merayakan Idul Fitri bersama,” ujar Sigit.
Sebagian besar dari mereka yang dideportasi telah melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk ke Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, atau tinggal lebih lama dari izin yang diberikan. Beberapa di antaranya juga telah menjalani masa hukuman di beberapa penjara di Sarawak sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Setelah menjalani hukuman, mereka kembali dideportasi ke Indonesia,” kata Sigit.
Sigit juga mencatat, sepanjang triwulan pertama tahun 2025, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak melalui program deportasi sudah mencapai lebih dari seribu orang, tepatnya sebanyak 1.099 orang. Selain itu, sebanyak 29 orang WNI/PMI bermasalah juga dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Kuching.
Program deportasi ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi WNI/PMI yang bermasalah dengan keimigrasian dan hukum, serta memastikan mereka dapat kembali ke tanah air dengan selamat. (Sy)