HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan terhadap deportasi 105 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah, serta repatriasi empat WNI, yang dilakukan melalui Integrated Checkpoint Monitoring System (ICQS) Tebedu – PLBN Entikong pada Kamis, 13 Maret 2025.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa deportasi 105 WNI yang bermasalah tersebut terdiri dari 67 orang laki-laki dewasa, 23 orang perempuan dewasa, Sembilan anak laki-laki, dan enam anak perempuan.
“Pada saat yang bersamaan, KJRI Kuching juga melaksanakan repatriasi terhadap empat orang WNI, yang terdiri dari dua perempuan dewasa dan dua bayi laki-laki, yang merupakan serahan dari Jabatan Imigresen Malaysia Bahagian Sibu,” kata Sigit.
Sigit menambahkan bahwa keputusan untuk menyerahkan keempat WNI ini diambil oleh pihak Imigresen Malaysia atas dasar kemanusiaan, dengan tujuan untuk memfasilitasi proses kepulangan mereka ke Indonesia.
“Sebagian besar WNI/PMI yang dideportasi ini karena pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, seperti memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi izin tinggal, dan pelanggaran lainnya,” lanjut Sigit.
Setelah menjalani masa hukuman di Penjara Puncak Borneo dan Penjara Sri Aman di Sarawak, para WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia. Sejak awal tahun hingga 13 Maret 2025, KJRI Kuching telah mendampingi pemulangan 836 orang WNI/PMI bermasalah melalui program deportasi. Selain itu, sebanyak 29 WNI/PMI bermasalah juga dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Kuching.
“KJRI Kuching akan terus berkomitmen untuk mendampingi dan membantu WNI/PMI yang bermasalah dalam proses pemulangan mereka ke Indonesia, dan memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Sigit. (Sy)