KJRI Kuching Dampingi Pemulangan Ratusan WNI Bermasalah dari Sarawak Melalui PLBN Entikong

Konjen RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli mendampingi langsung deportasi WNI bermasalah melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi pemulangan ratusan WNI/PMI bermasalah dari Malaysia. Total sebanyak 147 orang WNI dideportasi dari dua Depo Imigresen berbeda di Sarawak dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Konjen RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli, menyatakan bahwa pada Kamis 2 Oktober 2025, pihaknya melakukan pendampingan terhadap deportasi 53 WNI/PMI dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 41 laki-laki, 10 perempuan, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.

Bacaan Lainnya

“Sehari sebelumnya, pada Rabu 1 Oktober 2025, KJRI juga telah mendampingi deportasi 94 orang WNI dari DTI Bekenu, Miri. Mereka terdiri dari 61 laki-laki, 27 perempuan, 4 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Seluruh proses pemulangan dilaksanakan melalui pintu perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong,” ungkap Konjen RI Kuching, Abdullah Zulkifli di PLBN Entikong, Sanggau.

Ia menjelaskan, sebagian besar WNI/PMI bermasalah tersebut terjaring karena pelanggaran keimigrasian, seperti masuk wilayah Malaysia secara ilegal, tidak memiliki dokumen resmi, melewati batas izin tinggal (overstay), hingga pelanggaran hukum lainnya. “Mereka sebelumnya telah menjalani masa hukuman penjara di Sarawak sebelum akhirnya dideportasi,” ujar Abdullah.

Hingga 2 Oktober 2025, KJRI Kuching mencatat total 3.669 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak. Selain itu, 121 orang lainnya dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).

KJRI Kuching terus menegaskan komitmennya dalam melindungi WNI di luar negeri, sekaligus mengingatkan pentingnya keberangkatan resmi dan legal bagi warga yang ingin bekerja atau tinggal di luar negeri. “Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum dan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” pungkas Abdullah. (Sy)