KJRI Kuching Dampingi Deportasi 32 WNI Bermasalah dari Malaysia, 3 WNI Perempuan di Repatriasi atas Dasar Kemanusiaan

KJRI Kuching Dampingi Deportasi 32 WNI Bermasalah dari Malaysia, 3 WNI Perempuan di Repatriasi atas Dasar Kemanusiaan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan tugas kemanusiaan dengan mendampingi proses deportasi terhadap 32 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong, Kamis 22 Mei 2025.

Plt. Konsul Jenderal RI di Kuching, Musa Derek Sairwona, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa 32 WNI tersebut terdiri dari 21 laki-laki, 9 perempuan, dan 2 anak perempuan. Seluruhnya telah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak dan dideportasi oleh pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) akibat pelanggaran keimigrasian.

Bacaan Lainnya

“Sebagian besar dari mereka masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa izin resmi, atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan,” jelas Musa Derek.

Selain itu, KJRI Kuching juga memfasilitasi repatriasi terhadap 3 WNI perempuan lainnya yang merupakan hasil serahan dari JIM Bahagian Kuching. Ketiga perempuan tersebut dipulangkan atas pertimbangan kemanusiaan dan telah menerima pendampingan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching sebelum kembali ke Indonesia.

Sejak awal tahun hingga 22 Mei 2025, KJRI Kuching mencatat bahwa jumlah total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi dari Sarawak mencapai 1.549 orang, sementara yang telah dipulangkan melalui program repatriasi dari TSS KJRI Kuching berjumlah 43 orang.

KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan bantuan kepada WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan keimigrasian. (Sy)