KJRI Kuching Dampingi Deportasi 136 WNI Bermasalah dari Malaysia Lewat PLBN Entikong

Deportasi 136 WNI bermasalah dari Sarawak Malaysia melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 136 Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Malaysia, Jumat 2 Mei 2025.

Deportasi dilakukan melalui jalur ICQS Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, yang merupakan titik masuk resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Fungsi Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza, menjelaskan bahwa dari 136 orang yang dideportasi, terdapat 83 pria dewasa, 50 wanita dewasa, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.

“Mereka sebagian besar melakukan pelanggaran keimigrasian di Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja, tinggal melebihi izin yang diberikan, hingga pelanggaran hukum lainnya,” ujar Reza.

Seluruh WNI/PMI tersebut dipulangkan ke tanah air setelah menyelesaikan masa hukuman penjara di wilayah Sarawak.

KJRI Kuching mencatat, hingga 2 Mei 2025, total 1.401 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak sepanjang tahun ini. Sementara itu, melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara (TSS), KJRI Kuching juga telah memulangkan sebanyak 40 orang.

Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen KJRI Kuching dalam melindungi WNI di luar negeri serta memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. (*)