HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah,tepatnya Rabu 26 Februari 2025 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaksanakan pendampingan terhadap 80 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan melalui pos pemeriksaan ICQS Tebedu yang terhubung dengan PLBN Entikong, setelah menjalani proses hukum di Malaysia.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengungkapkan bahwa deportasi kali ini melibatkan 58 laki-laki, 21 perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki. Mayoritas dari mereka dideportasi karena melanggar peraturan keimigrasian, seperti bekerja tanpa izin yang sah, tinggal lebih lama dari izin yang diberikan, serta beberapa di antaranya terlibat dalam kasus narkoba dan kriminalitas.

Selain deportasi, KJRI Kuching juga berhasil melakukan repatriasi satu orang WNI perempuan, IM (37 tahun), yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kuching, namun tidak menerima gaji selama berbulan-bulan. IM yang melarikan diri dari rumah majikannya akhirnya mendapatkan perlindungan dan bantuan dari KJRI Kuching.
Dengan keberangkatan ini, hingga 26 Februari 2025, KJRI Kuching telah membantu memulangkan 672 WNI/PMI bermasalah melalui deportasi dan 25 orang melalui repatriasi. Pemulangan ini memberikan harapan bagi mereka untuk memulai lembaran baru, tepat sebelum Ramadan, bulan penuh berkah.
Program ini adalah bagian dari upaya terus-menerus KJRI Kuching untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di Malaysia, memastikan pemulangan mereka berjalan lancar dan aman. (Sy)