HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial DI diduga dianiaya usai kepergok mencuri,peristiwa itu menggegerkan warga Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Kejadian yang terjadi pada Minggu 1 Juni 2025 ini menyita perhatian publik setelah viral di media sosial dan sejumlah media daring.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu diduga menjadi korban amukan seorang pria berinisial UD, pemilik warung yang menjadi target percobaan pencurian oleh DI dan seorang rekannya, RO, yang juga masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat RO lebih dulu masuk ke warung milik UD sementara DI menunggu di luar. Saat percobaan kedua, giliran DI yang masuk, namun aksinya dipergoki langsung oleh pemilik warung.
Alih-alih diserahkan kepada pihak berwenang, UD justru diduga melakukan kekerasan fisik terhadap DI. Akibatnya, tubuh korban mengalami luka-luka di beberapa bagian, seperti memar dan lebam yang cukup serius.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Sandai. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Aipda Carles, membenarkan laporan tersebut dan memastikan bahwa kasus tengah ditangani secara serius.
“Kami telah mendampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit untuk perawatan medis serta memintai keterangan para saksi. Proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Carles pada Senin 2 Juni 2025.
Ia menegaskan, apapun alasan di baliknya, penganiayaan terhadap anak tidak dibenarkan secara hukum. Proses hukum akan dijalankan secara profesional.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp200 juta”.
Saat ini, korban masih dalam perawatan di fasilitas kesehatan. Pihak kepolisian terus mendalami kronologi kejadian dengan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan bukti-bukti untuk memperkuat proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lanjutan secara menyeluruh. (*)