HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Duka menyelimuti warga Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Seorang ibu berusia 44 tahun dan putrinya yang baru berusia 2 tahun meninggal dunia setelah mengonsumsi jamur hutan yang diduga mengandung racun.
Peristiwa nahas ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Sekadau Hulu, Iptu Agustam, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, pada Minggu 7 September 2025. Menurut keterangan polisi, korban atas nama FL (44) dan putrinya FA (2) mengalami gejala keracunan parah usai menyantap jamur hutan yang mereka temukan bersama keluarga.
“Korban sempat mengalami muntah-muntah dan pusing. Putrinya, FA, meninggal lebih dulu dalam perjalanan menuju klinik. Sementara FL sempat dirawat di rumah, namun akhirnya meninggal dunia malam harinya,” ungkap Iptu Agustam.
Selain dua korban jiwa, tiga orang lainnya juga mengalami gejala serupa, yakni M (33), YT (1), dan SN (25). Beruntung, ketiganya berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Sekadau.
Insiden ini bermula pada Kamis 4 September 2025, saat sejumlah warga mencari jamur hutan jenis kesi atau keluntan, lalu memasaknya dan menyantapnya bersama, ditemani minuman tuak. Tak lama setelah dikonsumsi, gejala keracunan pun mulai dirasakan.
Kedua korban dimakamkan berdampingan di pemakaman Katolik Desa Sunsong pada Sabtu 6 September 2025. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak proses autopsi.
Sayangnya, sisa jamur yang sempat dikonsumsi sudah dibuang oleh warga, sehingga tidak ada barang bukti yang dapat diamankan. Pihak kepolisian akan tetap melanjutkan penyelidikan dengan mengambil sampel jamur dari area hutan sekitar lokasi kejadian.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk tidak sembarangan mengonsumsi tanaman atau jamur yang belum diketahui keamanannya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati demi keselamatan bersama,” tutup Iptu Agustam. (*)