HARIAN KALBAR (SAMBAS) — Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Kabupaten Sambas kini memasuki babak baru. Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan AD (51), seorang warga Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Ironisnya, pelaku pembunuhan tak lain adalah menantu korban sendiri, DS (34).
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Sambas pada Rabu 14 Mei 2025, dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan 28 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Dalam adegan ke-17 dan ke-18, terungkap momen paling brutal: DS memukul kepala mertuanya dengan balok kayu sebanyak tiga kali. Korban sempat berusaha melawan, namun perlawanan itu membuat jari tangannya patah.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, di kediaman korban yang terletak di Jalan H. Saman, Gang Perintis II. Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RS Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong.
“Ini merupakan kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Tersangka adalah menantu korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono kepada awak media.
DS kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Proses hukum telah berjalan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas untuk tahap pertama,” tambah AKP Rahmad.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, bukan hanya karena kekejamannya, tapi juga karena pelakunya merupakan bagian dari keluarga sendiri. Kepercayaan dikhianati, nyawa melayang demi kepentingan pribadi — inilah potret kelam kekerasan dalam lingkup keluarga yang kini menjadi perhatian aparat dan publik. (*)