HARIAN KALBAR (PONTIANAK)- Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, pada Senin 5 Februari 2024 menyampaikan klarifikasi kepada awak media terkait persoalan pelanggaran Kode Etik Personel Polda Kalbar atas nama Bripda AB, yang dilaporkan oleh seorang perempuan inisial SL.
Kabidhumas polda Kalbar menjelaskan permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan hingga diterbitkan Laporan Polisi dengan pelapor atas nama perempuan SL, 22 tahun dan terlapor atas nama Bripda AB, 23 tahun.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kabid Propam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera, melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Patit menegaskan bahwa saat ini terhadap terduga sudah ditempatkan di tempat yang khusus (patsus) di Patsus mako Satbrimobda Polda Kalbar terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai 15 Februari 2024 atau selama 14 hari berdasarkan surat perintah penempatan ditempat kusus nomor: Sprint/ 3/ I / HUK. 12./2024 tanggal 2 Februari 2024 untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Tidak benar Polda Kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang diberedar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu. Prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021, untuk itu kami juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur,” kata Kombes Pol Petit.
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat hubungan keduanya terjalin tahun 2021, sebelum AB menjadi anggota polri dan baru dilaporkan oleh SL saat AB menjadi anggota polri karena AB telah mengingkari janji untuk menikahinya, ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditanda tangani tanggal 2 November 2021.
Ia meyakinkan bahwa kasus ini akan terus berproses sampai tuntas dan prosesnya akan dilakukan secara transparan, selanjutnya terhadap perbuatan AB dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
“Kami menghimbau khususnya kepada pihak pelapor dan keluarga untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini, yang akan kami lakukan secara transparan dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga,” tutup Petit.