HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial ANR (24), warga Kecamatan Pontianak Barat, yang diduga melakukan penggelapan terhadap lima unit laptop milik SDN 51 Sungai Raya. Kasus ini terungkap setelah salah satu guru di sekolah tersebut mendapati laptop-laptop yang disimpan di ruang kepala sekolah hilang.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 21 Februari 2025, ketika seorang guru di SDN 51 hendak menggunakan laptop untuk mengajar. Betapa terkejutnya guru tersebut saat membuka lemari tempat penyimpanan laptop, yang ternyata sudah kosong. Kejanggalan semakin terasa ketika diketahui bahwa ANR, yang menjabat sebagai operator sekolah, sudah seminggu terakhir tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.
Merasa curiga, guru tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Akibat kehilangan ini, SDN 51 mengalami kerugian hingga Rp.66 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Informasi yang terkumpul akhirnya mengarah kepada ANR sebagai pelaku utama.
Pada pukul 16.00 WIB, ANR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi, ANR tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas membawa ANR bersama lima laptop hasil kejahatannya ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Ade, Sabtu 1 Maret 2005.
Saat ini, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHPidana. Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memulihkan barang bukti yang hilang.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sungai Raya berharap dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelaku kejahatan. (*)