Tim Jatanras Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Seorang Pelaku Berhasil Diamankan

Terduga pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor yang berhasil diamankan Polisi. Foto ist

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario merah 125 dengan Nopol KB 5948 SAE yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa 25 Februari 2025. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.

Pelaku berinisial FRI (39), warga Kecamatan Pontianak Utara, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim Jatanras Polres Kubu Raya saat berada di Jalan Poros Bundaran Aliayang. Saat itu, pelaku tengah berusaha menjual sepeda motor hasil curian ke daerah hulu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade, Senin 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan mereka guna mencegah aksi kriminal serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap harta bendanya. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kriminal,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kubu Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa setiap tindak kejahatan akan mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian. (*)