Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar Berhasil Tangkap Tiga Pria Terduga Bandar Sabu di Kubu Raya

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polisi dari ketiga pelaku. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan di tepi Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat kerja keras tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar yang melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka yang diamankan memiliki inisial AK, IP, dan W. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus klip plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram. Selain itu, sejumlah barang milik tersangka turut disita, yaitu satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Samsung, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

“Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menambahkan, “Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polisi berjanji akan terus menggencarkan operasi untuk membongkar jaringan narkotika yang ada di wilayah Kalimantan Barat.”

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Barat. (*)