Terungkap! Polres Sambas Tangkap Lima Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Kekerasan seksual anak dibawah umur. ilustrasi.

HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Kepolisian Resor (Polres) Sambas berhasil mengungkap dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tiga pelaku dewasa dan dua anak yang terlibat diamankan aparat pada 20 Mei 2025, hanya empat hari setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

Kapolres Sambas, AKBP Bayu Jati Wibowo S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 16 Mei 2025. Kejadian memilukan tersebut diduga terjadi pada 21 April 2025.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban mendapatkan informasi dari teman anaknya mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. Keluarga korban yang merasa terpukul atas informasi tersebut, langsung melaporkannya ke pihak berwajib guna mencari keadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengaku telah dipaksa melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah pelaku. Kesaksian korban memperkuat langkah cepat polisi dalam melakukan penyelidikan.

“Berkat laporan masyarakat dan informasi yang akurat, tim lidik berhasil menangkap kelima tersangka di kantor desa setempat tanpa perlawanan,” ujar AKP Sadoko.

Saat ini, kelima pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

“Kami minta kerja sama masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tambah AKP Sadoko. (*)