Terungkap! Pemuda Spesialis Curi Barang di Alfamart Sungai Ambawang Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian Alfamart berhasil ditangkap Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian berulang yang meresahkan sejumlah gerai Alfamart di wilayah Sungai Ambawang akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang menangkap seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur, yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam serangkaian pencurian yang terjadi selama dua bulan terakhir.

RL ditangkap saat tengah beraksi di Alfamart Desa Ambawang Kuala pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi terbarunya ini gagal setelah seorang karyawan mengenali wajahnya dari rekaman CCTV sebelumnya, lalu langsung menahannya dan menghubungi pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi. Karyawan yang sudah mencurigainya langsung bertindak cepat dan menghubungi polisi,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Selasa 2 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, RL mengakui telah empat kali mencuri di beberapa Alfamart yang berada dalam wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang. Barang-barang yang diincar bukan barang mewah, melainkan kebutuhan harian seperti sampo, lotion, kosmetik, dan kopi kemasan. Hasil curian tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku.

Pihak Alfamart mencatat kerugian mencapai Rp2.641.000, dengan rincian sebagai berikut:
* 21 Juli 2025 di Alfamart Kuala Ambawang – 3 botol H\&S dan 3 botol Clear Shampoo (Rp300 ribu).
* 21 Juli 2025 di Alfamart dekat SPBU Parit Aim – 20 bungkus Aming Coffee (Rp600 ribu).
* 29 Juli 2025 di Alfamart dekat SPBU Kuala – 7 Garnier FF Bright, 14 Wardah FF Bright, 2 Sunsilk Shampoo (Rp1.041.000).
* 24 Agustus 2025 di Alfamart Jalan Trans Kalimantan – 10 Aming Coffee, 6 botol Vaseline, 3 Pond’s FF Bright (Rp700 ribu).

Modus RL tergolong sederhana namun efektif, ia masuk toko berpura-pura sebagai pembeli, lalu memasukkan barang ke dalam tas tanpa membayar, memanfaatkan kelengahan karyawan yang sedang sibuk.

Kini RL ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ia memiliki jaringan atau beraksi sendiri. Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada celah. Karena itu, kewaspadaan dan kerja sama dengan aparat sangat penting,” tegas Aiptu Ade. (*)