HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman sebuah ruko di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial AI (25), warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, ditangkap tanpa perlawanan berarti oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya pada Rabu malam 23 April 2025 pada pukul 23.35 WIB, di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Simpang Legend.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial VN oleh Polsek Pontianak Timur dalam kasus terpisah. Dari pemeriksaan lanjutan, VN memberikan informasi penting yang mengarah pada keterlibatan AI dalam kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade, kerja sama antarunit menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap AI.
“Pelaku sempat mencoba melawan saat akan ditangkap, namun petugas sudah siap dan langsung melumpuhkannya. Ia kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade, Jumat 25 April 2025.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada Rabu, 22 Januari 2025, yang kehilangan sepeda motornya—Honda Supra Fit warna hitam putih—saat diparkir di halaman Gudang No. 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000.
Saat diperiksa, AI mengakui bahwa ia menjalankan aksi pencurian bersama VN. Polisi pun kini memperluas penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga sebagai penadah hasil curian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada pelaku lain yang terlibat sebagai penerima barang hasil curian dan saat ini sedang dalam pengejaran,” tambah Ade.
Dalam kesempatan itu, Aiptu Ade juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan.
“Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban tindak pidana. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)