HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial SO (36), pelaku pencurian sepeda motor, berhasil diringkus hanya satu jam setelah laporan diterima. Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, setelah aksinya terendus melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu P. Pasaribu, mengungkapkan bahwa laporan pencurian masuk pada Senin 22 September 2025 pukul 15.00 WIB. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran cepat.
“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada pukul 16.00 WIB, SO berhasil diamankan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” terang Pasaribu, Rabu 24 September 2025.
Motor hasil curian berupa Yamaha Mio putih bernomor polisi KB 5442 NU diketahui diparkir di depan rumah korban di Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya. Yang mencengangkan, motor tersebut sempat ditawarkan untuk dijual melalui akun media sosial pelaku.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian. Kami masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah beraksi di lokasi lain,” lanjutnya.
Kecepatan pengungkapan kasus ini menegaskan kesigapan Tim Resmob Macan Raya dalam merespons laporan masyarakat. Pasaribu menegaskan, keberhasilan ini juga tidak lepas dari arahan dan komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, dan kami apresiasi dukungan serta laporan cepat yang masuk,” ujarnya.
Kini SO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga kendaraan dengan pengamanan ganda, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kepolisian terdekat. (*)