Tergiur Untung 2,5 Persen per Hari, Warga Kubu Raya Tertipu Investasi Emas Bodong

Tersangka investasi bodong saat diamankan Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil membongkar kasus penipuan berkedok investasi emas yang menjerat seorang wanita berinisial MR (42), warga Kecamatan Sungai Kakap. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah tergiur janji manis pelaku berinisial NN (36), seorang pria asal Jeruju Besar.

Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir Mei 2025. Saat itu, korban berkenalan dengan NN yang mengaku sebagai pengelola investasi trading emas dengan sistem bagi hasil harian sebesar 2,5 persen dari modal. Pelaku juga meyakinkan korban bahwa dana investasi dijamin aman dan dapat ditarik kapan saja.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengaku sudah berpengalaman lebih dari satu tahun dan siap menanggung risiko bila modal ingin ditarik sewaktu-waktu. Ucapan itu membuat korban percaya,” ungkap Ade, Kamis 13 November 2025.

Tergiur janji keuntungan tinggi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening NN pada 27 Mei 2025. Selama tiga hari pertama, korban menerima keuntungan harian Rp250 ribu, sehingga semakin yakin investasinya berjalan lancar.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali membujuk korban untuk menambah modal agar keuntungan lebih besar. Setelah bertemu di sebuah kafe di kawasan Sungai Kakap, korban menambah investasi sebesar Rp20 juta, yang langsung ditransfer ke rekening pelaku. Total dana yang telah disetor korban mencapai Rp30 juta.

Modus penipuan berlanjut ketika NN menawarkan “promo khusus” investasi emas dengan iming-iming keuntungan Rp12 juta dalam tiga hari. Tergoda, korban kembali mentransfer Rp20 juta pada 6 Juni 2025. Namun, sejak saat itu, janji keuntungan hanya tinggal omong kosong.

Alih-alih menerima hasil investasi, korban hanya mendapat pengembalian kecil secara bertahap — masing-masing Rp3 juta pada 13 dan 25 Juni, serta Rp4 juta pada 30 Juni 2025. Ketika ditanya, pelaku beralasan sistem investasi tengah mengalami gangguan. Bahkan, NN melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin untuk meyakinkan korban bahwa dana akan segera dikembalikan.

Namun pada awal Juli, korban hanya menerima sisa pengembalian kecil sebesar Rp5 juta dan Rp800 ribu, sebelum akhirnya pelaku menghilang tanpa kabar.

Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Sungai Kakap. Polisi kemudian mengamankan sejumlah bukti berupa tiga lembar slip transfer dan rekening koran Bank BCA milik pelaku. Dari hasil penyelidikan, NN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pelaku. Pada 15 November 2025, tersangka telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat diingatkan untuk memastikan perusahaan investasi memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Teliti dulu izin usaha dan kredibilitas pengelolanya. Kasus seperti ini sering terjadi karena masyarakat mudah percaya dengan iming-iming pelaku,” tegas Ade. (*)