HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian handphone yang terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Pelaku berinisial RO (41), warga Pontianak Timur, diamankan petugas pada Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 14.35 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam 19 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Meski sempat mengelak, akhirnya ia mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim Iptu Hafiz Febrandani, Selasa 22 April 2025.
Saat kejadian, korban sedang melayani pembeli dan menaruh handphone-nya, Oppo A53 warna biru, di atas meja kontainer tempat berjualan. Melihat situasi yang sepi dan korban yang lengah, pelaku dengan cepat mengambil ponsel tersebut.
Korban yang menyadari handphonenya hilang sempat mencoba menghubungi nomor tersebut, namun perangkat sudah dalam kondisi tidak aktif. Merasa dirugikan hingga Rp3.099.000, korban kemudian melapor ke Polres Kubu Raya.
Tim Jatanras segera bergerak cepat, melakukan analisis rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan berhasil mengidentifikasi pelaku. RO diamankan di kediamannya di wilayah Pontianak Timur.
“Pelaku sempat berupaya mengelabui petugas, tapi bukti rekaman sudah cukup kuat. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya,” tambah Ade.
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)