Tangkap Dua Pengedar, Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 44 Gram Sabu Asal Pontianak

Barang bakti berupa narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polisi dari kedua tersangka. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, Selasa pagi 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pemuda berinisial W (20).

Bacaan Lainnya

Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan W di tepi Jalan Brigjen Katamso, tak jauh dari Mapolres Ketapang. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu seberat 44,19 gram brutto serta satu unit handphone.

“Saat diamankan, W mengaku mengambil sabu dari Pontianak untuk diantarkan ke seseorang di Ketapang. Namun sebelum transaksi terjadi, kami berhasil menangkapnya,” jelas AKP Aris saat konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan W, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial N di sebuah gang di Desa Payak Kumang. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua alat hisap sabu (bong), dua pipet modifikasi, dua korek api gas, puluhan plastik klip kosong, satu handphone, dan uang tunai Rp400.000.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Aris menegaskan bahwa Polres Ketapang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Ketapang juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi antara polisi dan warga dinilai krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)