Tambang Ilegal di Sungai Kapuas Belitang Digerebek, Satu Pekerja Ditangkap Polisi Sekadau

Polres Sekadau Tangkap Pekerja PETI di Belitang. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, akhirnya terbongkar. Jajaran Polres Sekadau berhasil mengamankan satu orang pekerja yang kedapatan sedang menambang emas secara ilegal di lokasi tersebut, Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang liar yang masih beroperasi di kawasan Belitang. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi akhirnya mendapati satu pekerja sedang beraktivitas di tepi sungai.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja tanpa izin resmi di lahan milik seseorang berinisial AK. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin, Senin 27 Oktober 2025.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Sekadau dan Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di wilayah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, sehari sebelum penangkapan. Saat itu, petugas belum menemukan aktivitas penambangan maupun peralatan tambang di lokasi. Namun, keesokan harinya tim kembali ke area tersebut dan mendapati aktivitas tambang yang tengah berlangsung.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sekadau bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

Pada Jumat 24 Oktober 2025, polisi juga menurunkan alat berat untuk membongkar dan mengamankan sisa peralatan tambang di lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Sekadau. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di balik aktivitas tambang ilegal ini,” tegas Iptu Zainal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. (*)