HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Seorang pria berinisial Y, berusia 40 tahun, berhasil menangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar terkait kasus narkoba. Y dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam mengungkap kasus narkoba di Kota Pontianak.
“Pada pukul 00.27 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang berada di tepi Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y terkait narkoba, yang saat penangkapan disaksikan oleh warga setempat,” kata Kabid Humas.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik warna kuning merk GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.123 gram (1,1 kg), satu unit handphone merk Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan plat nomor KB 6825 XX.
“Setelah itu, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno.
Pengungkapan kasus narkoba ini menegaskan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan Polri dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan inovasi untuk memerangi peredaran narkotika,” tutup Kabid Humas. (*)