HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IP (54) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 10,38 gram dan satu butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tepat di teras rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Robianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan IP saat berada di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas selempang berisi plastik besar berisi sabu, satu butir pil diduga ekstasi, alat isap sabu, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Robianto saat dikonfirmasi, Jumat 23 Mei 2025.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku IP kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Kapuas 2025, yang tengah digalakkan Polres Sekadau dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba dan penyakit masyarakat.
Iptu Robianto turut mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Kami minta warga tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, karena narkoba tidak mengenal usia maupun status sosial,” tegasnya. (*)