Satresnarkoba Sambas Gagalkan Peredaran Sabu, Tersangka Sembunyikan Barang Bukti dalam Kardus Permen

Dua terduga pelaku menyalahgunaan norkoba bersama barang bukti di amankan Polres Sambas. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial WS (29) dan WP (29) ditangkap pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kalimantan Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang sopir taksi berinisial R yang mencurigai barang bawaan salah satu penumpangnya. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan teknik control delivery bersama sopir, hingga tim berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi tujuan.

Bacaan Lainnya

“Setelah barang diantar ke lokasi, tim langsung bergerak dan mengamankan dua orang tersangka,” ujar Iptu Agus.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,58 gram. Yang mengejutkan, sabu tersebut disembunyikan dalam kardus makanan ringan bertuliskan “Funny Bear Bunny Candy”, dan diselipkan di dalam sepatu.

Dalam interogasi awal, WS mengaku bahwa paket sabu tersebut adalah milik WP, yang saat itu tengah bepergian bersamanya. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dijelaskan, barang bukti yang turut diamankan antara lain yaitu 1 buah kardus pembungkus makanan ringan, sepasang sepatu merk Aerostreet, 1 sepatu pantofel sebelah kanan warna hitam, 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 5 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J putih (KH 4878 TS)

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kedua tersangka telah menjalani tes urine, dan seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga melibatkan Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium,” jelas AKP Sadoko.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sambas mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sambas,” tutup AKP Sadoko. (*)