Satresnarkoba Polres Sambas Bekuk Pengedar Sabu di Selakau, Amankan 8 Paket Siap Edar

Polres Sambas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Selakau. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Gaya Baru, Kecamatan Selakau, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Hasilnya, kami temukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Sutrisno, Kamis 12 Juni 2025.

Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain yaitu 1,32 gram sabu (berat bruto), Satu bungkus plastik klip kosong, Satu buah sedotan plastik, Satu unit handphone, Uang tunai Rp150.000 dan Satu unit timbangan digital.

“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eddy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CSL diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, seperti pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta persiapan surat penangkapan resmi.

“Dalam waktu dekat, sampel sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk pengujian, dan kami akan gelar perkara guna proses hukum berikutnya,” tambah Iptu Eddy.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa Polres Sambas tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, baik skala kecil maupun besar.

“Kami terus lakukan upaya preventif dan represif secara konsisten. Kejahatan narkotika ini merusak generasi muda, dan harus diberantas bersama,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

“Pemberantasan narkoba butuh dukungan semua pihak. Kami ajak warga untuk tidak takut melapor, karena partisipasi masyarakat sangat penting,” pungkasnya. (*)