Satreskrim Sekadau Ungkap Pencurian 4 HP dalam 24 Jam, Korban Apresiasi Polisi lewat Media Sosial

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri 4 HP. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Aksi pencurian empat unit handphone di sebuah tempat pemotongan ayam di Sekadau berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Respons cepat pihak kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari korban, Agung Wahyu Widayat, yang membagikan ucapan terima kasihnya melalui akun Facebook pribadinya, Rabu 23 Juli 2025.

“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis Agung dalam unggahannya.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin membenarkan bahwa pelaku berinisial KT (32) berhasil ditangkap pada malam hari setelah kejadian, Selasa 22 Juli 2025, berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim Jatanras.

Pencurian terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.40 WIB di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, mengenakan helm dan masker, lalu berpura-pura membeli ayam.

“Begitu karyawan sibuk memotong ayam, pelaku langsung mengambil empat handphone yang diletakkan di atas meja dan melarikan diri,” terang IPTU Zainal.

Empat handphone yang dicuri yaitu Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11, dengan total kerugian ditaksir Rp10,45 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau pada pagi harinya pukul 10.00 WIB.

Unit Jatanras yang langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke arah Sintang. Tak butuh waktu lama, kerja sama lintas wilayah dengan Polres Sintang pun dilakukan.

Puncaknya, pada pukul 22.20 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sintang, usai warga melapor melihat pria mencurigakan yang mencoba membuka kunci handphone di sebuah counter. Dari tangan KT, polisi menyita empat unit HP milik korban sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, KT mengaku beraksi seorang diri. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

IPTU Zainal menyampaikan terima kasih atas apresiasi korban dan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian.

“Pengungkapan cepat ini juga berkat laporan cepat dari korban. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kriminal melalui layanan darurat 110 Polri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga di tempat umum.

“Jangan tinggalkan handphone atau barang penting sembarangan. Langkah sederhana seperti itu bisa mencegah kejahatan,” pungkasnya. (*)