HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian mesin speedboat yang sempat meresahkan warga pesisir Batu Ampar akhirnya terungkap. Kepolisian Sektor Batu Ampar berhasil meringkus pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), seorang residivis kasus pencurian, setelah melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, pada Rabu 8 Oktober 2025.
Kasus ini terbongkar ketika korban mendapat informasi dari seorang nelayan bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari tempat semula disandarkan. Menyadari mesinnya hilang, korban segera melapor ke Polsek Batu Ampar. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kapolsek Batu Ampar Ipda Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap, pelaku tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya,” ujar Aiptu Ade, Senin 13 Oktober 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 untuk melepas mesin dari badan speedboat.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa AA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” kata Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)