Remaja Disabilitas Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis di Kubu Raya, Motif Awal Pencurian Berakhir Tragis

Ilustrasi mayat. HK

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan remaja berinisial MRN alias OB (16), penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan brutal yang menewaskan seorang wanita berinisial DR (37) di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap MRN dilakukan secara hati-hati, melibatkan pendampingan ahli audiologi dan speech-language pathologist (SLP) untuk memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Motif utama pelaku adalah pencurian. Namun ketika aksinya dipergoki korban di dalam kamar, pelaku panik dan bertindak brutal,” jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang menjadi titik rawan pada konstruksi bangunan. Saat itu, korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati pelaku sedang berdiri di dalamnya. Tanpa sempat berpikir panjang, MRN mencabut badik dari pinggangnya dan menyerang korban secara membabi buta. Luka akibat tusukan senjata tajam menghantam wajah dan tubuh DR.

Teriakan korban membangunkan ayahnya, Solikin (61), seorang purnawirawan Polri, yang langsung bergegas ke kamar putrinya. Di sana, ia mendapati DR sudah bersimbah darah dan pelaku masih memegang senjata.

“Pak Solikin berusaha menghentikan pelaku, namun malah menjadi korban berikutnya. Ia terkena sabetan badik dan terjatuh bersimbah darah,” ujar Ade.

Istri korban yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris, mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan berhasil melumpuhkan pelaku dan mengikatnya dengan tali rafia sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Korban sempat dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Solikin masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka serius yang dideritanya.

Ade juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan lain dalam kasus ini, termasuk indikasi keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami masih menyelidiki apakah ada unsur penggunaan narkoba. Penyelidikan akan terus dikembangkan,” tambahnya.

MRN alias OB kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan. Polres Kubu Raya juga membuka kemungkinan penambahan pasal berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.

“Kasus ini kompleks. Pelaku masih di bawah umur, penyandang disabilitas, namun tindakan yang dilakukan sangat kejam. Kami pastikan penanganan dilakukan profesional dan tetap menjunjung keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya memastikan kasus ini akan terus dikawal serius, berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak, pendamping hukum, serta instansi terkait lainnya. (*)