Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kubu Raya: Remaja Disabilitas Peragakan 41 Adegan, Motif Diduga Pencurian

41 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Remaja Tuli Bisu Tikam Tetangga hingga Tewas di Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat 16 Mei 2025, sebanyak 41 adegan diperagakan oleh pelaku MRN alias OB (16), seorang remaja penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.

Korban dalam kasus ini adalah DR (37), seorang warga setempat yang diketahui kerap memberikan bantuan kepada pelaku maupun keluarganya.

Bacaan Lainnya

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

“Dari 41 adegan yang diperagakan, terlihat adanya perlawanan dari korban. Saat itu korban terkejut karena pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar,” jelas Ade.

Ade mengungkapkan, pelaku yang diduga terkejut dengan reaksi korban, secara membabi buta melakukan penusukan dengan sebilah badik (senjata tajam) hingga korban meninggal dunia.

“Aksi penganiayaan dilakukan dengan brutal, mengarah ke bagian tubuh vital korban, yang akhirnya menyebabkan korban tewas di tempat,” katanya.

Polisi menduga kuat bahwa motif utama dalam kasus ini adalah pencurian. Pihak keluarga korban melaporkan adanya kehilangan uang sebesar Rp200 ribu, namun hingga kini uang tersebut belum ditemukan.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait hilangnya uang korban. Motif pembunuhan dipastikan berkaitan dengan pencurian,” tegas Ade.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pula lem yang masih basah di samping sarung badik milik pelaku. Temuan ini memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi pelaku.

“Lem tersebut ditemukan di dekat barang bukti utama. Hal ini menjadi petunjuk tambahan bahwa pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelum kejadian,” ujarnya.

Saksi dalam kasus ini juga menyebutkan bahwa pelaku dikenal memiliki sifat temperamental.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan kemudian Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 17 tahun penjara. (*)