Rekonstruksi Duel Maut di Sungai Kakap: 65 Adegan Perjelas Kronologi Tewasnya SF

65 Adegan Rekonstruksi Ungkap Duel Maut Pemuda di Sungai Rengas. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian maut yang menewaskan seorang pemuda berinisial SF (24) di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Kubu Raya, pada Jumat 25 April 2025, memperagakan 65 adegan yang merekonstruksi secara detail jalannya kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, ketika masyarakat digegerkan oleh duel sengit antara SF dan DN (23) yang menggunakan senjata tajam. Duel berakhir dengan tewasnya SF akibat luka parah di tubuhnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan, guna memperoleh gambaran utuh dan akurat atas kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas alur kejadian serta memastikan bahwa duel tersebut benar-benar terjadi antara dua pihak yang sama-sama bersenjata tajam,” kata Ade saat memberikan keterangan di Mapolres Kubu Raya.

Hasil autopsi mengungkap bahwa korban SF mengalami sejumlah luka tusuk, termasuk luka fatal di bagian paha kiri, yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia.

“Luka paling fatal terdapat di paha kiri korban yang menyebabkan pendarahan hebat dan akhirnya merenggut nyawanya,” lanjut Ade.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Berdasarkan keterangan para saksi, perkelahian dipicu oleh cekcok spontan yang memanas hingga berujung aksi saling serang.

“Dari penyelidikan kami, tidak ada motif dendam atau perencanaan sebelumnya. Kejadian ini murni spontan karena adu mulut yang berakhir tragis,” tegasnya.

Pelaku DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Rekonstruksi turut disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum tersangka untuk menjamin proses yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap hasil rekonstruksi ini dapat memperkuat berkas perkara dengan fakta-fakta yang objektif,” pungkas Ade. (*)